Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 mengatur tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. PP Nomor 22 Tahun 2015 ini ditandatangani oleh
Presiden RI pada tanggal 29 April dan mulai berlaku sejak 29 April 2015.
Perubahan
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain dimaksudkan
untuk meningkatkan anggaran Dana Desa mengingat anggaran Dana Desa yang
dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2015 masih belum mencapai 10% dari Dana
Transfer ke Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
20l4 tentang Desa. Selain itu, perubahan formula pengalokasian Dana Desa juga
dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terdapat kesenjangan yang tinggi antardesa
atas besaran Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa sehingga menjadi
lebih merata dan berkeadilan.
Perubahan
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengedepankan aspek
pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan serta merupakan tekad kuat
Pemerintah dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4
tentang Desa.
Materi
muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
Penentuan
prioritas penggunaan Dana Desa beserta pedoman umum penggunaannya oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan
menteri teknis/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Pengalokasian
Dana Desa secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap
kabupaten/kota yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Hal ini untuk
mewujudkan pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan.
Perhitungan
formula pengalokasian Dana Desa.
Tahapan
pemenuhan Dana Desa sampai dengan 10% dari Dana Transfer ke Daerah.
Peta
jalan kebijakan Pemerintah dalam pemenuhan anggaran Dana Desa.
Ketentuan-ketentuan
yang diubah yaitu:
Ketentuan
Pasal 8
Ketentuan
Pasal 9
Ketentuan
Pasal 10
Ketentuan
Pasal 11
Ketentuan
Pasal 12
Ketentuan
Pasal 16
Ketentuan
Pasal 21
Ketentuan
Pasal 22
Ketentuan
Pasal 27
Ketentuan
Pasal 29
Disisipkan
pasal 30A di antara pasal 30 dan 31
Ketentuan
Pasal 31, 32, dan 33 dihapus
Disisipkan
Pasal 33A di antara pasal 33 dan pasal 34.
Penyaluran
Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan
ketentuan:
tahap
I pada bulan April sebesar 40%;
tahap
II pada bulan Agustus sebesar 40%
tahap
III pada bulan Oktober sebesar 20%
Di
dalam PP ini juga dicontohkan pengenaan sanksi administrasi sebagai berikut:
Pada
Tahun Anggaran 2015, Desa A mendapat Dana Desa sebesar Rp100.000.000,00. Pada
akhir Tahun Anggaran 2015 terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, yakni
Rp35.000.000,00.
Pada
Tahun Anggaran 2016, Desa A mendapat Dana Desa sebesar Rp 150.000.000,00.
Penyaluran
Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2016 yang seharusnya sebesar Rp60.000.000,00
(40% xRp150.000.000,00), pembayarannya ditunda sebesar SiLPA Tahun Anggaran
2015 sebesar Rp35.000.000,00 sehingga Dana Desa yang disalurkan pada tahap I
hanya sebesar Rp25.000.000,00 yaitu Rp60.000.000,00 - Rp35.000.000,00.
Pada
penyaluran tahap II, akan disalurkan sebesar 40% ditambah dengan Dana Desa yang
ditunda penyalurannya pada tahap I, sehingga totalnya Rp95.000.000,00 yaitu
Rp60.000.000,00+ Rp35.000.000,00).
Penyaluran
tahap III tetap sebesar Rp30.000.000,00 atau (20% x Rp150.000.000,00).
Apabila
pada akhir Tahun Anggaran 2016 masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%
dari Dana Desa yang diterima Tahun 2016, maka untuk Tahun Anggaran 2017
bupati/walikota akan memotong penyaluran Dana Desa untuk Desa A sebesar SiLPA
Tahun Anggaran 2016.
Pemotongan
penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dilaporkan kepada Menteri sebagai
dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa kabupaten/kota
yang bersangkutan pada Tahun Anggaran 2018.
Silakan
download dan baca selengkapnya PP Nomor 22 Tahun 2015 klik di sini.




0 $type={blogger}:
Posting Komentar