Home » , » Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa

Pavingisasi Jalan Desa, Dokumen Pemerintah Desa Waruk Tengah (Oktober 2015)
Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana terkandung dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, sebagai bentuk untuk mewujudkan kemandirian daerah yang bertumpu pada pemberdayaan potensi lokal atau desa.

Sebagai implementasi dan dukungan atas otonomi daerah tersebut, telah disahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Di tahun anggaran 2015 ini, Desa Waruk Tengah Kecamatan Pangkur – Ngawi mendapat kucuran dana perimbangan desa yakni Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik. Sementara sumber dari APBDes untuk kegiatan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi guna kemakmuran warga masyarakat desa.

Dokumen Foto Kegiatan Pemerintah Desa Waruk Tengah (Oktober 2015)








4 $type={blogger}:

Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Post

Kenalkan Potensi Lokal, Desa ini Menggeliat

Blog Archive

Trending

Featured Content Slider

Follow Us @soratemplates

Advertisement

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's.

Facebook

Ads

Never Go Out Style

Subscribe to my Newsletter

About me

Hi there, I’m Sophia – a girl love fashion and love to express herself with her own sense of style.

Popular posts

randomposts

Social

GENRES

Video Of the Day

video example

Facebook

 
Created By SoraTemplates | Distributed By Gooyaabi Templates