| Pavingisasi Jalan Desa, Dokumen Pemerintah Desa Waruk Tengah (Oktober 2015) |
Pelaksanaan
otonomi daerah sebagaimana terkandung dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, sebagai
bentuk untuk mewujudkan kemandirian daerah yang bertumpu pada pemberdayaan
potensi lokal atau desa.
Sebagai
implementasi dan dukungan atas otonomi daerah tersebut, telah disahkan UU Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Di
tahun anggaran 2015 ini, Desa Waruk Tengah Kecamatan Pangkur – Ngawi mendapat kucuran dana perimbangan desa yakni Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari
APBD. Dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik dan non
fisik. Sementara sumber dari APBDes untuk kegiatan pemberdayaan dan peningkatan
ekonomi guna kemakmuran warga masyarakat desa.
Dokumen Foto Kegiatan Pemerintah Desa Waruk Tengah (Oktober 2015)



Sipp
BalasHapusSipp
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMantaf, lanjutkan mbah lurah mulyanto, utk pembangunan Ds. Waruktengah supaya menjadi Desa percontohan..
BalasHapus